wah ujian Nasional Tinggal menunggu hari...semakin pusing dan melelahkan terutama bagi kelas XII SMA. Sebagai siswa yang baik dan ingin lulus tentu saja tidak semudah mengedipkan mata, perlu perjuangan dan kerja keras untuk bisa lulus dari SMA. Nah berikut ini Tips supaya lulus ujian nasional:
1. Mulailah mengatur jadwal belajar kita dalam setiap hari
2. Belajarlah sesuai SKL yang telah dikeluarkan oleh depdiknas
3. Janganlah belajar materi yang tidak berkaitan dengan SKL. karena hal ini akan melelahkan pikirin kita
4. Perbanyaklah latihan-latihan soal Ujian Nasional tahun sebelumnya. yaitu 10 tahun terakhir
5. Cobalah menguji kemampuan anda dengan melakukan try out ujian nasional setiap akhir pekan
6. Tetaplah optimis bahwa anda bisa lulus, dengan konsisten belajar
7. Sering-seringlah belajar kelompok bersama teman kita untuk membahas latihan-latihan soal
8. Jagalah kesehatan dan makanlah makanan yang bergizi setiap hari
9. Berdoalah kepada Allah mohon dimudahkan lulus ujian dengan nilai baik (perbanyak puasa sunah, sholat tahajud dan sholat hajat serta dzikir)
nah itu beberapa tip dan trik menghadapi ujian. Nah kalo pengin mendapatkan prediksi-prediksi soal ujian nasional 2010 bisa di download pada edisi yang akan datang
Minggu, 10 Januari 2010
HOT NEW "BOCORAN SOAL UJIAN NASIONAL 2009/2010"
Informasi UN Tahun 2009/2010
Untuk UN Yang dilaksanakan pada bulan maret minggu ke - 3 yang menggunakan sistem silang siswa sesuai dengan permendiknas no 75, sekarang diralat dengan permendiknas no 84 kembali seperti tahun 2008/2009.walaupun UN peraturan sama dengan tahun 2008/2009 mohon bagi siswa kelas XII untuk meningkatkan belajar, mengatur waktu belajar dan istirahat dan jangan lupa berdoa.
Sabtu, 09 Januari 2010
Kalender Pendidikan SMA Pondok Modern Selamat Kendal 2009/2010
Kalender Pendidikan SMA Pondok Modern Selamat Kendal 2009 / 2010 dapat di download sini
http://spreadsheets.google.com/pub?key=tWNaF7UQQT295JmLjtjKwGg&output=html
DAFTAR PENGAJAR SMA PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL
DAFTAR PENGAJAR SMA PONDOK MODERN SELAMAT DAPAT DILIHAT DI
http://spreadsheets.google.com/pub?key=tkmVgR9H6SolYV7Gfg53K6g&output=html
Jumat, 08 Januari 2010
KTSP SMA PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL 2009/2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Departemen Pendidikan Nasional secara terstruktur dan berkelanjutan telah mengembangkan program peningkatan mutu pendidikan melalui berbagai pendekatan seperti peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan peningkatan kualitas tenaga kependidikan, pengembangan manajemen kependidikan, peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan kurikulum. Program tersebut muaranya adalah peningkatan mutu lulusan baik secara akademis maupun berkompeten secara sosial dan teknik sehingga mampu bersaing secara global. Diantara program peningkatan mutu tersebut di atas adalah penyempurnaan kurikulum yang dilakukan secara berkesinambungan sebagai antisipasi tuntutan perubahan-perubahan yang terjadi saat ini dan antisipasi kondisi yang akan datang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Standar Isi, No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan No. 24 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Dengan diterbitkan permen-permen tersebut SMA Pondok Modern Selamat Kendal segera menindaklanjuti dan menyusun Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan ( KTSP ) yang sesuai dengan aturan dan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, ketrampilan, untuk hidup mandiri peserta didik dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA pondok Modern Selamat Kendal dapat tercapai apabila kegiatan pembelajaran mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes.
B. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mengacu standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
C. Dasar/Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19); pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5),; pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peratunan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Pasal 1 (ayat 4)
Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.
Adapun Penjabaran dari dasar hukum tersebut sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah :
Pasal 1 :
Ayat (19); Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18:
Ayat (1); Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar,
Ayat (2); Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah khusus,
Ayat (3); Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Manengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Ayat (4); Ketentuan mengenai pendidikan menengah dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35:
Ayat (2); Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36:
Ayat (1); Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ayat (2); Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverensial sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ayat (3); Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa
b. peningkatan akhlak mulia
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f. tuntutan dunia kerja
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
h. Agama
i. Dinamika perkembangan global, dan
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Ayat (4); Ketentuan mengenai perkembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37:
Ayat (1); Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1. pendidikan agama
2. pendidikan kewarganegaraan
3. bahasa
4. matematika
5. ilmu pengetahuan alam
6. ilmu pengetahuan sosial
7. seni dan budaya
8. pendidikan jasmani dan olah raga
9. ketrampilan/kejuruan
10. muatan lokal
Ayat (3); Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38:
Ayat (1); Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (2); Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pemerintah
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal 1:
Ayat (5), Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ayat (13), Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ayat (14); Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Ayat (15); Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
b. Pasal 5 :
ayat (1); Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ayat (2); Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
c. Pasal 6
Ayat (6); Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
c. Pasal 7
Ayat (1); Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD / MI/ SDLB / Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK / MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Ayat (2); Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD / MI / SDLB / Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK / MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
Ayat (5); Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD / MI / SDLB / Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK / MAK atau bentuk lain yang sederajat melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Ayat (7); Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan.
Ayat (8); Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD / MI / SDLB / Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK / MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
e. Pasal 8
Ayat (1); Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Ayat (2); Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Ayat (3); Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
f. Pasal 10
Ayat (1); Beban belajar untuk SD / MI / SDLB / Paket A, SMP / MTs / SMPLB / Paket B, SMA / MA / SMALB / Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Ayat (3); Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok mata pelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
g. Pasal 13
Ayat (1); Kurikulum untuk, SMP / MTs / SMPLB / Paket B atau bentuk lain yang sederajat SMA / MA / SMALB atau bentuk lain yang sederajat , SMK / MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
Ayat (2); Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Ayat (3); Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Ayat (4); Pendidikan Kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi
Baca Selengkapnya......